Close Menu
Jabar FastJabar Fast
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
What's Hot

Proses Lelang Aset Tanah Pesawahan Milik Pemda Indramayu Belum Dimulai Untuk Tahun 2026, Namun Dugaan Sementara Oknum Dilapangan Sudah Meminta Uang Sewa Alih-Alih Katakan Sudah Dimenangkan

October 29, 2026

Pusat pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri. Mensosialisasikan Tata Kelola Manajemen Tenaga Pendidik (Gadik)

October 28, 2026

Sebanyak 17 Siswa SDN 1 Rambatan Wetan.Diduga Keracunan Makanan MBG. Diantaranya 2 Siswa Dirujuk Kerumah Sakit Umum Daerah Indramayu

October 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Jabar FastJabar Fast
BERLANGGAN
Login
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
Jabar FastJabar Fast
Home » Geger, Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Graha Abdi Karya Diduga Melampaui Kontrak
Berita Terkini

Geger, Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Graha Abdi Karya Diduga Melampaui Kontrak

By Redaksi2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jabarfast.tv Indramayu – Pelaksanaan proyek rekonstuksi jalan Graha Abdi Karya wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga kuat melanggar batas waktu (deadline) kontrak. Informasi ini berkembang luas dikalangan masyarakat termasuk di wartawan, pada Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan papan informasi, proyek hotmix jalan itu seharusnya mulai digarap dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yakni pada 25 November 2025-24 Desember 2025. Namun, hingga saat ini 25 Desember 2025 proyek tersebut masih dalam pelaksanaan.

Proyek hotmix jalan yang diduga kuat melampaui batas waktu kontrak tersebut didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas PUPR setempat, dengan nilai Rp.398.495.000, dikerjakan oleh CV Maritza Jaya Sakti.

Dugaan ini lebih diperkuat pula dengan keterangan dari seorang warga setempat yang minta diprivasi identitassnya. Saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait bahwa proyek tersebut masih dalam pelaksanaan di tanggal 25 Desember 2025 sekarang.

“Ya betul, hari ini (25/12/2025_Red) baru di aspal,”Ungkapnya membenarkan waktu pelaksanaan proyek tersebut.

Seperti diketahui, sanksi atas keterlambatan pekerjaan dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat mengikat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, merupakan pijakan utama yang mengatur proses, etika, serta disiplin dalam pengadaan.

Di dalamnya, disebutkan bahwa penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu dalam kontrak. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban tersebut membuka jalan bagi instansi untuk memberikan sanksi.

Sanksi proyek melebihi batas waktu umumnya berupa denda keterlambatan (penalti) sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak per hari, dengan batas maksimum denda sekitar 50 hari, lalu bisa diikuti pemutusan kontrak jika tetap tidak selesai, dan masuk daftar hitam (black list), serta potensi pembayaran ditunda tahun anggaran berikutnya, semua diatur dalam kontrak dan peraturan pemerintah (seperti Perpres).

Sementara itu, Sadi, sosok yang ramai disebut-sebut pelaksana dilapangan dari pihak CV Maritza Jaya Sakti, tidak merespon saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait dugaan keterlambataan waktu pelaksanaan proyek tersebut meski HP nya dalam kondisi centang 2 (dua).

Sikap diamnya ini memunculkan tanda tanya publik mengenai kebenaran dugaan keterlambatan waktu pelaksanaan proyek tersebut memang terjadi.

Hingga berita ini terbit, pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resminya terkait dugaan pelanggaran waktu pelaksanaan proyek rekontruksi jalan Graha Abdi Karya tersebut.
(RN)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Redaksi
  • Website

Related Posts

Proses Lelang Aset Tanah Pesawahan Milik Pemda Indramayu Belum Dimulai Untuk Tahun 2026, Namun Dugaan Sementara Oknum Dilapangan Sudah Meminta Uang Sewa Alih-Alih Katakan Sudah Dimenangkan

October 29, 2026

Pusat pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri. Mensosialisasikan Tata Kelola Manajemen Tenaga Pendidik (Gadik)

October 28, 2026

Sebanyak 17 Siswa SDN 1 Rambatan Wetan.Diduga Keracunan Makanan MBG. Diantaranya 2 Siswa Dirujuk Kerumah Sakit Umum Daerah Indramayu

October 23, 2026
Iklan
Top Posts

Garap Proyek Rehabilitasi Jalan Setana Bojongsari, CV Rogo Teknik Diduga Sunat Volume

December 1, 202552 Views

Dugaan Kejanggalan Seleksi Administrasi Perusahaan Penyedia Paket APBD Indramayu 2026 Oleh UKPBJ

June 28, 202642 Views

MEMBEDAH! LHKPN Anggota Legislatif Indramayu, Siapa Terbanyak?

July 13, 202640 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Terpopuler

Garap Proyek Rehabilitasi Jalan Setana Bojongsari, CV Rogo Teknik Diduga Sunat Volume

December 1, 202552 Views

Dugaan Kejanggalan Seleksi Administrasi Perusahaan Penyedia Paket APBD Indramayu 2026 Oleh UKPBJ

June 28, 202642 Views

MEMBEDAH! LHKPN Anggota Legislatif Indramayu, Siapa Terbanyak?

July 13, 202640 Views
Pilihan Kami

Proses Lelang Aset Tanah Pesawahan Milik Pemda Indramayu Belum Dimulai Untuk Tahun 2026, Namun Dugaan Sementara Oknum Dilapangan Sudah Meminta Uang Sewa Alih-Alih Katakan Sudah Dimenangkan

October 29, 2026

Pusat pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri. Mensosialisasikan Tata Kelola Manajemen Tenaga Pendidik (Gadik)

October 28, 2026

Sebanyak 17 Siswa SDN 1 Rambatan Wetan.Diduga Keracunan Makanan MBG. Diantaranya 2 Siswa Dirujuk Kerumah Sakit Umum Daerah Indramayu

October 23, 2026
Alamat Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • News
  • Trending
  • Video
  • Redaksi
© 2026 Jabarfast. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?