Jabarfast.tv Indramayu | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, H.Caridin, menegaskan bahwa sekolah dari tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta dilarang memungut pembiayaan dalam bentuk apapun kepada siswa.
Pernyataan tegas ini ia sampaikan kepada Jabarfast.tv melalui pesan chat whatsapp, pada Senin (01/12/2025). Meski demikian Kepala Disdikbud Indramayu, H.Caridin, masih memperbolehkan ketika pihak sekolah menerima sumbangan dari siapapun.
“Sekolah tidak boleh memungut biaya apapun akan tetapi sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari siapa pun,”Tegasnya.
Seperti diketahui bersama bahwa masalah biaya pendidikan tidak jarang masih menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Diharapkan, persoalan ini bukan suatu hal kontradiksi antara penegasan Disdikbud Indramayu dengan pihak-pihak sekolah.
Publik berharap pungutan-pungutan liar oleh pihak sekolah dari tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta betul-betul tidak terjadi, apa lagi hingga memberatkan orang tua murid, sebagaimana pernyataan Kepala Disdikbud Indramayu.
(RN)

