Close Menu
Jabar FastJabar Fast
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
What's Hot

Proses Lelang Aset Tanah Pesawahan Milik Pemda Indramayu Belum Dimulai Untuk Tahun 2026, Namun Dugaan Sementara Oknum Dilapangan Sudah Meminta Uang Sewa Alih-Alih Katakan Sudah Dimenangkan

October 29, 2026

Pusat pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri. Mensosialisasikan Tata Kelola Manajemen Tenaga Pendidik (Gadik)

October 28, 2026

Sebanyak 17 Siswa SDN 1 Rambatan Wetan.Diduga Keracunan Makanan MBG. Diantaranya 2 Siswa Dirujuk Kerumah Sakit Umum Daerah Indramayu

October 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Jabar FastJabar Fast
BERLANGGAN
Login
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
Jabar FastJabar Fast
Home » Marak Pengupasan Tanah Di Indramayu. Terkesan Ada Pembiaran
Berita Terkini

Marak Pengupasan Tanah Di Indramayu. Terkesan Ada Pembiaran

By Redaksi2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jabarfast.tv Indramayu — Maraknya aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk menjadi sorotan di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Material tersebut diduga kuat diperjualbelikan atau dipasarkan secara komersial sebagai tanah urug.

Aktivitas tersebut memicu keraguan publik terkait kelengkapan izin, status kepemilikan lahan, volume pengerukan, hingga tujuan distribusi material.

Sebagian warga menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi, meski kepastian hukumnya masih menunggu pemeriksaan dari instansi berwenang.

Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan seperti polusi debu, kebisingan, perubahan kontur tanah, hingga potensi kerusakan lingkungan.

Ketua Ormas Manggala Kabupaten Indramayu, Syaiful Anwar (Bang Ipul), menegaskan pentingnya tindakan tegas dan pengawasan langsung dari pemerintah di lapangan.

“Pengawasan itu bukan lagi apakah perlu, tapi harus. Ini berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan. Kalau tidak terkontrol, dampaknya pasti dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegas Bang Ipul.

Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum asal Indramayu, Aditya Firmansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status hukum suatu kegiatan ditentukan berdasarkan fakta di lapangan (substance over form), bukan sekadar istilah teknis (nomenklatur) seperti stripping atau pematangan lahan.

Sektor Pertambangan: Pengangkutan dan penjualan material hasil pengerukan dalam volume besar secara yuridis tergolong kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Kegiatan ini wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penjualan tanpa izin melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sektor Lingkungan Hidup: Pengerukan volume besar berdampak langsung pada daya dukung lingkungan. Berdasarkan Pasal 22 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), kegiatan berdampak penting wajib memiliki Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan.

Penggunaan istilah teknis pematagan lahan tidak menghapuskan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait jika terbukti terjadi komersialisasi material:

Tanggung Jawab Pelaku/Pemilik Lahan: Menanggung tanggung jawab penuh (absolute liability) berupa ancaman pidana pertambangan dan lingkungan, serta kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle (Pasal 87 UU PPLH).
Tanggung Jawab Pejabat Pengawas: Pembiaran (ommission) oleh pejabat berwenang atas laporan masyarakat dapat memicu sanksi administratif (UU No. 30 Tahun 2014), unsur penyalahgunaan wewenang (UU Tipikor), hingga pidana kelalaian pengawasan lingkungan sesuai Pasal 112 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara atau denda.

[irp]

Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum kini didesak untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas, volume pengerukan, dan tujuan distribusi material demi kepastian hukum serta kelestarian lingkungan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Redaksi
  • Website

Related Posts

Proses Lelang Aset Tanah Pesawahan Milik Pemda Indramayu Belum Dimulai Untuk Tahun 2026, Namun Dugaan Sementara Oknum Dilapangan Sudah Meminta Uang Sewa Alih-Alih Katakan Sudah Dimenangkan

October 29, 2026

Pusat pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri. Mensosialisasikan Tata Kelola Manajemen Tenaga Pendidik (Gadik)

October 28, 2026

Sebanyak 17 Siswa SDN 1 Rambatan Wetan.Diduga Keracunan Makanan MBG. Diantaranya 2 Siswa Dirujuk Kerumah Sakit Umum Daerah Indramayu

October 23, 2026
Iklan
Top Posts

Garap Proyek Rehabilitasi Jalan Setana Bojongsari, CV Rogo Teknik Diduga Sunat Volume

December 1, 202552 Views

Dugaan Kejanggalan Seleksi Administrasi Perusahaan Penyedia Paket APBD Indramayu 2026 Oleh UKPBJ

June 28, 202642 Views

MEMBEDAH! LHKPN Anggota Legislatif Indramayu, Siapa Terbanyak?

July 13, 202640 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Terpopuler

Garap Proyek Rehabilitasi Jalan Setana Bojongsari, CV Rogo Teknik Diduga Sunat Volume

December 1, 202552 Views

Dugaan Kejanggalan Seleksi Administrasi Perusahaan Penyedia Paket APBD Indramayu 2026 Oleh UKPBJ

June 28, 202642 Views

MEMBEDAH! LHKPN Anggota Legislatif Indramayu, Siapa Terbanyak?

July 13, 202640 Views
Pilihan Kami

Proses Lelang Aset Tanah Pesawahan Milik Pemda Indramayu Belum Dimulai Untuk Tahun 2026, Namun Dugaan Sementara Oknum Dilapangan Sudah Meminta Uang Sewa Alih-Alih Katakan Sudah Dimenangkan

October 29, 2026

Pusat pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri. Mensosialisasikan Tata Kelola Manajemen Tenaga Pendidik (Gadik)

October 28, 2026

Sebanyak 17 Siswa SDN 1 Rambatan Wetan.Diduga Keracunan Makanan MBG. Diantaranya 2 Siswa Dirujuk Kerumah Sakit Umum Daerah Indramayu

October 23, 2026
Alamat Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • News
  • Trending
  • Video
  • Redaksi
© 2026 Jabarfast. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?