Close Menu
Jabar FastJabar Fast
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
What's Hot

CCTV Gelap dan tanpa Ahli IT, Toni Rm Nilai Belom Membuat Terang Perkara

June 6, 2026

Bukti Baru Advokat Ajukan Bukti video kontra keterangan prio TKP pembunuhan menurut Toni RM adanya pelaku lain

June 3, 2026

DPR RI DORONG BULOG TAMBAH GUDANG DI WILAYAH SELATAN CIANJUR

May 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Jabar FastJabar Fast
BERLANGGAN
Login
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
Jabar FastJabar Fast
Home » Operasi Tanpa Izin, SPPG Sindang Indramayu Akui Belum Kantongi SLHS dan SPPL
Berita Terkini

Operasi Tanpa Izin, SPPG Sindang Indramayu Akui Belum Kantongi SLHS dan SPPL

By Redaksi2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jabarfast tv indramayu — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang-Sindang yang berada di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diduga kuat telah beroperasi meski belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib.

Fasilitas yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu diduga melanggar standar prosedur operasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua SPPG Sindang, Fajar Hermansyah, mengakui hingga kini dapur layanan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sejak awal beroperasi tanggal 20 Januari 2026.

“Iya, memang kami akui belum memiliki sertifikat SLHS, SPPL, dan dokumen perizinan lainnya,” ujar Fajar saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (05/03/2026).

Menurut Fajar, operasional dapur tetap berjalan karena adanya instruksi dari atasan. Ia mengungkapkan, berjalannya SPPG itu atas arahan kepala koordinator SPPG tingkat kecamatan, saudari Hanifah.

” Jadi Ibu Hanifah itu sama-sama kepala SPPG diwilayah Kecamatan Sindang,” ungkapnya.

Pakar hukum Hasto, S.H., menilai kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas. Sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

“Peraturan pemerintah sudah jelas bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai jaminan keamanan pangan bagi anak-anak. Beroperasi tanpa sertifikat ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan kesehatan publik,” kata Hasto.

Ia menambahkan, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi atau gagal melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi. Sanksi itu antara lain penghentian operasional sementara untuk evaluasi dan investigasi, penutupan permanen bila pelanggaran berlanjut atau terjadi insiden kesehatan, hingga pencabutan izin kerja sama sebagai mitra penyedia makanan.

Dokumen SPPL juga dinilai penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) guna memastikan kelayakan makanan yang diproduksi dapur SPPG Sindang serta menjamin keselamatan para penerima manfaat.(TKH)

(Riyanto)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Redaksi
  • Website

Related Posts

DPR RI DORONG BULOG TAMBAH GUDANG DI WILAYAH SELATAN CIANJUR

May 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Peralihan Aset Daerah Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal PT BPR

May 18, 2026

Pekerja Kilang Balongan Salurkan 7,8 Ton Beras ZIS untuk Warga Sekitar

March 5, 2026
Iklan
Top Posts

Garap Proyek Rehabilitasi Jalan Setana Bojongsari, CV Rogo Teknik Diduga Sunat Volume

December 1, 202548 Views

Dua Pejabat Eselon Indramayu saling Lempar Tanggung Jawab Terkait RKL-RPL Kawasan Industri PT Wiratama

December 9, 202535 Views

Diindikasi Rugikan Uang Negara, Kejaksaan Didesak Periksa 2 Proyek Jalan Dinas PUPR Indramayu

November 30, 202529 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Terpopuler

Garap Proyek Rehabilitasi Jalan Setana Bojongsari, CV Rogo Teknik Diduga Sunat Volume

December 1, 202548 Views

Dua Pejabat Eselon Indramayu saling Lempar Tanggung Jawab Terkait RKL-RPL Kawasan Industri PT Wiratama

December 9, 202535 Views

Diindikasi Rugikan Uang Negara, Kejaksaan Didesak Periksa 2 Proyek Jalan Dinas PUPR Indramayu

November 30, 202529 Views
Pilihan Kami

CCTV Gelap dan tanpa Ahli IT, Toni Rm Nilai Belom Membuat Terang Perkara

June 6, 2026

Bukti Baru Advokat Ajukan Bukti video kontra keterangan prio TKP pembunuhan menurut Toni RM adanya pelaku lain

June 3, 2026

DPR RI DORONG BULOG TAMBAH GUDANG DI WILAYAH SELATAN CIANJUR

May 21, 2026
Alamat Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • News
  • Trending
  • Video
  • Redaksi
© 2026 Jabarfast. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?