Jabarfast.tv Indramayu | Sikap aneh dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadiskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, saat dimintai tanggapannya terkait dugaan kecurangan pengerjaan proyek rehabilitasi jalan lingkungan setana Kelurahan Bojongsari, pada Selasa (02/12/2025).
Sikap tak lazim itu diikuti juga oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Diskimrum Kabupaten Indramayu, Krisdiantoro, saat dimintai hal serupa. Keduanya terkesan membungkam terkait dugaan yang berkembang tersebut.
Pasalnya, saat dimintai tanggapan melalui chat pesan whatsapp, namun bukannya memberikan jawaban yang profesional mereka justru malah mengirimkan nomor pelaksana tersebut. Gelagat ini patut dipertanyakan mengenai integritas dua orang pejabat itu.
Seperti diketahui, dugaan kecurangan oleh pelaksana proyek rehabilitasi jalan lingkungan lingkungan Setana Kelurahan Bojongsari, ramai menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dugaan kecurangan ini mulai terendus saat tim media melakukan investigasi intensif di lokasi proyek tersebut.
Dilokasi, tim media melihat pemandangan tidak biasa pada proyek tersebut, dimana tampak jelas pada bagian badan jalan di penuhi hamparan batu diduga bercampur tanah dengan ukuran yang cukup tebal, hampir separuh dari ketinggian papan bekisting.
Lain halnya dengan bagian sisi kanan dan sisi kiri jalan yang terlihat kosong tanpa leveling. Pola ini tidak jarang dilakukan oleh oknum-oknum pelaksana nakal untuk mengelabui publik seolah-olah proyek tersebut digarap sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal, modus seperti itu hanya suatu akal-akalan sang pelaksana proyek untuk mengurangi ketebalan beton. Praktik kotor ini kerap dilakukan guna menekan biaya sehingga keuntungan yang didapat jauh lebih besar dari pada biasanya.
Proyek jalan lingkungan setana Bojongsari yang diduga curang ini digarap oleh CV Rogo Teknik, didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) bernilai Rp.195.255.000.
Dengan adanya dugaan kecurangan pada pengerjaan proyek tersebut, Diskimrum Kabupaten Indramayu diminta agar supaya mengevaluasi total dan saat coring harus dilakukan secara acak, tidak mengikuti permintaan pelaksana.
Hingga berita ini terbit kembali, pihak CV Rogo Teknik belum memberikan klarifikasi resminya terkait dugaan kecurangan pada proyek jalan yang digarapnya tersebut.
(RN)

